Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus suap proyek di Muba, Sumsel. Ilustrasi Foto : Ricardo

Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.

Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Menurut Alexander Marwata, Puspom TNI saat gelar perkara, tidak mempermasalahkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri menjadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News