Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sejumlah kelompok bank tak akan turun kelas imbas terbitnya Peraturan OJK (POJK).
Pasalnya, perubahan pengelompokan bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tak mewajibkan perbankan melakukan penyesuaian modal inti.
Heru menyampaikan klasifikasi baru perbankan dalam ketentuan baru di Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dipergunakan untuk keperluan internal.
"Digunakan untuk meningkatkan sistem pengawasan, dan memperkuat pengambilan kebijakan industri perbankan," tegas Heru dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (23/8).
Menurut dia, dalam ketentuan pengelompokan sebelumnya klasifikasi perbankan memiliki rentang modal inti yang terlalu jauh antarsetiap kelompok.
“Jadi ini tidak ada lagi yang, oh ini terlempar dari tier-nya, kelompoknya, dia turun kelas dan lainnnya, ini tidak ada. Ini untuk lebih ke dalam, ke internal, memudahkan statistiknya, klasternya,” ujar dia.
Heru mengatakan jika perbankan memiliki manajemen risiko dan prudensial yang baik, OJK dapat memberikan izin untuk pembukaan kegiatan baru layanan perbankan tanpa perlu penyesuaian modal inti.
“Kami tidak akan tuntut untuk menyesuaikan modal intinya. Tapi kalau bank punya manajemen risiko yang bagus menurut kami, mereka boleh buka aktivitas kegiatan, perizinan baru, tanpa kami hubungkan dengan modal inti,” ujarnya.
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- BI Buka Layanan Penukaran Uang untuk Idulfitri 2025, Catat Lokasinya!
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Modal Asing Keluar Capai Rp 10 Triliun, Efek Danantara?
- ACC Hadir di Syariah Financial Fair 2025