Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?

Heru menyebutkan pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.
"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/8) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan