Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Heru menyebutkan pengelompokan perbankan bersadarkan KBMI ini sudah melalui kajian akademis dan praktik terbaik yang pernah dilakukan negara lain.
"Kami siapkan dan kaji sangat panjang sehingga kita mengeluarkan angka-angka seperti itu," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/8) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI.
OJK membagi KBMI atas 4 kelompok yakni :
- KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
- KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
- KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai