Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Selasa, 24 Agustus 2021 – 06:05 WIB
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).
Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:
- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai