Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?
Selasa, 24 Agustus 2021 – 06:05 WIB

Peraturan OJK tidak akan membuat perbankan turun kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
- KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Peraturan ini mengubah ketentuan terdahulu yang disusun saat mandat pengawasan dan pengaturan industri perbankan masih melekat pada Bank Indonesia (BI).
Dalam peraturan sebelumnya, pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) yakni:
- BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
- BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
- BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
- BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
OJK menyebutkan terbitnya POJK yang terbaru tidak akan membuat kelompok bank turun kelas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan