Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon
jpnn.com, PURWAKARTA - Ketua RT Pasren dilaporkan ke Mabes Polri atas kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon.
Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti, seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata Roely dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Purwakarta, Rabu.
Dia beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan bukti kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- YouTube Menguji Coba Fitur Swipe Up Untuk Pindah Video
- Cerita Dedi Mulyadi Hampir Batal Datang ke Acara Debat Pilgub Jabar
- YouTube Music Menghadirkan Fitur Speed Dial Menggantikan Listen Again
- Respons Dedi Mulyadi Dijuluki Cagub ‘Konten Kreator’
- YouTube Memperluas Paket Berlangganan Premium Lite di 3 Negara