Nah Loh..Ketahuan Karaoke Sambil Striptis
Minggu, 19 Februari 2017 – 06:32 WIB

Tiga penari striptis di tempat karaoke. Foto: JPG/Pojokpitu
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, dari hasil pemeriksaan untuk menyewa penari striptis pelanggan hanya perlu membayar uang tambahan.
"Dari harga booking per jamnya Rp 60 ribu rupiah," ujar Bayu.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dari manajemen Karaoke Mega akan dijerat pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang memudahkan dilakukannya kegiatan pornografi.
Ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara tiga penari erotis akan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. (pul/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebak salah satu tempat karaoke, Mega di kawasan jalan raya Ngagklik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- ASN BP3MI Riau Ini Terlibat Narkoba, Ditangkap saat Bersama Pemandu Karaoke, Alamak
- Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
- Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Disegel, Pengelola Merespons Begini