Nah Lo...Polri Ralat Status Anak Usaha Sinar Mas Group dalam Kasus Karhutla

Nah Lo...Polri Ralat Status Anak Usaha Sinar Mas Group dalam Kasus Karhutla
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Yazid Fanani meralat pernyataannya yang menyebut PT Bumi Mekar Hijau, di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Dia menegaskan perusahaan yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group, itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penyebutan tersangka) itu dulu karena memang kan siapa tersangkanya harus ditulis dalam Laporan Polisi (LP) yang berisi apa, siapa, dan bagaimana," kata Yazid di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Nah, kata dia, di dalam perjalanannya termasuk setelah meminta keterangan saksi ahli dan barang bukti ternyata belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, saksi ahli yang diperiksa itu dari bidang kebakaran, lingkungan hidup, serta korporasi.

Bahkan, Yazid menegaskan, hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara juga ditemukan bahwa lahan yang diduga dibakar itu telah ditanami akasia yang siap panen. 

Jadi, Yazid menegaskan, tidak logis kalau tanaman yang siap panen dibakar sendiri untuk tujuan land clearing misalnya. "Ini kan sama seperti orang membakar rumahnya sendiri," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

Namun demikian, Yazid menegaskan, bukan berarti polisi berhenti mencari pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pembakaran pada 2014 itu. Pihaknya tetap berhati-hati alias tak gegabah, karena bisa digugat praperadilan. "Kami masih bekerja," tegasnya.

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Yazid Fanani meralat pernyataannya yang menyebut PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News