Nah, Pajak Syahrini Diduga Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Nama Syahrini muncul pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3) dalam perkara suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dokumen pajak penyanyi asal Sukabumi itu bahkan ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti kasus suap.
Berdasar pengakuan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno, pajak Syahrini memang dalam pemeriksaan. Sebab, ada dugaan pajaknya bermasalah.
"Kalau Syahrini iya itu (diduga mengemplang pajak, red). Tapi masih dalam proses pemeriksaan," ujar Handang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3). Baca Juga: Upss..Nama Syahrini Disebut di Sidang Kasus Suap Pajak
Namun, kata Handang, justru Syahrini akan diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tujuannya untuk mendorong para artis ikut melakukan program itu.
"Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," katanya.(cr2/jpg)
Nama Syahrini muncul pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3) dalam perkara suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini