Nah, Sidang Suap Ungkap Kejanggalan Pajak Fahri dan Fadli

Nah, Sidang Suap Ungkap Kejanggalan Pajak Fahri dan Fadli
Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

Jaksa Takdir kemudian mengonfirmasi nota dinas itu kepada Dadang Suwarna  yang dihadirkan sebagai saksi. Dadang pun tak menampiknya.

"Untuk Fadli Zon SPT, kemudian yang Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar," kata Dadang.(put/jpg)

Berikut adalah Nota Dinas yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan atas Handang Soekarno:

Nota Dinas

Nomor NDR-   /PJ.051/2016
Yth: Direktur Pengakan Hukum
Dari: Kasubdi Pemeriksaan Budi Permulaan
Lampiran: Satu Set
Hal: Usul tindak lanjut  LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk

Nama: Eggi Sudjana SH Msc
NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
ALamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih


Nama: Fadli Zon
NPWP: 09.468.771.2-0009.000
Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama

Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
NPWP: 08.091.263.7-013.000
Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar.


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber kejanggalan pajak milik Fahri Hamzah dan Fadli Zon.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News