Nah, Tambahan 30 Hari Lagi untuk Jessica di Rutan Polda
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan atas Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya yang berakhir Kamis (28/4) akhirnya diperpanjang. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menambah masa penahanan atas tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu selama 30 hari lagi.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, masa perpanjangan itu berlaku mulai 29 April. "Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Krishna menjelaskan, untuk perpanjangan masa penahanan Jessica itu didasarkan pada izin pengadilan. "Izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jessica ditahan sejak 31 Januari. Sebelumnya, masa penahanannya sudah melewati tiga kali perpanjangan.
Kini, ada 30 hari lagi bagi polisi untuk menuntaskan penyidikan atas Jessica. Jika sampai 120 hari penahanan Jessica ternyata polisi tak kunjung merampungkan berkas penyidikan, maka perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu harus dilepaskan demi hukum.(elf/JPG/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak