Nah Ya! Pensiun Dini, Nurhadi Belum Laporkan Harta ke KPK

Nah Ya! Pensiun Dini, Nurhadi Belum Laporkan Harta ke KPK
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, pejabat negara yang akan mengakhiri jabatan tetap harus melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki.

"Sebenarnya untuk mengakhiri jabatan kan tetap wajib lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).

Yuyuk mengatakan, sampai pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo, Nurhadi belum melaporkan harta kekayaannya. "Sampai saat ini belum ada," jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, soal urusan mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil, bukan urusan KPK.

Namun, kata dia, ketika presiden sudah menyetujui pengunduran diri Nurhadi, KPK memang ada membantu mendorong rekrutmen jabatan sekretaris MA.

"KPK aktif di situ untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang yang  kompeten," papar Yuyuk.  (boy/jpnn)



JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News