Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bendara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maming Mardani sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini, Maming masih masuk dalam struktur pengurus PBNU periode 2022-2027.
Ketua Aliansi Nahdiyin Jakarta Rifki Amin meminta PBNU bisa bersikap tegas terhadap Maming.
“Kami menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah PBNU,” kata Rifki Amin dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Rifki Amin menyebut penetapan Mardani Maming sebagai tersangka bukan hal biasa yang bisa diabaikan begitu saja.
“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” kata Rifki.
Dia pun mengingatkan tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bersifat sistemik dan berdampak sangat luas.
Selain merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Aliansi Nahdiyin Jakarta meminta PBNU bersikap tegas dan mencopot Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena sudah berstatus tersangka di KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya