Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka
jpnn.com - BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap fakta baru. Yaitu nahkoda kapal berinisial SN, warga Maumere, Sulawesi Tenggara dan pendamping nahkoda LP, warga Maluku ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, dinilai paling bertanggung jawab mengakut barang berbahaya tanpa dilindungi manifest (daftar mautan barang). Hal ini diungkapkan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP-C) Heri Setiawan kepada Manado Post (JPNN Grup), Jumat (26/9) kemarin.
Lanjut Setiawan, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kewenangan Kantor Bea dan Cukai tentang tindak pidana kepabeanan.
"Soal barang itu digunakan untuk apa dan siapa pemiliknya nanti dilanjutkan penyelidikianya oleh pihak kepolisian. Namun informasi sementara, pemilik barang diketahui berinisial LO, warga Sulawesi Tengah," ungkap Setiawan.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP, Hari Sarwono SIK MHum menjelaskan, terkait apakah ada tindak pidana lain di luar Undang-undang Kepabeanan akan dilakukan penyelidikan dulu.
"Kalau tidak ada tindak pidana lain, tentu tidak bisa dilanjutkan. Kita juga tak bisa memperkirakan sebelum dilakukan penyelidikan," jelas Sarwono.
Sementara itu, Pengamat Hukum Donald Bentian SH meminta kasus ini harus secepatnya dituntaskan. "Jangan sampai membuat ketakutan masyarakat dengan hadirnya bahan berdaya ledak tinggi itu di Bitung," tegas Bentian. (***)
BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan