Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka
jpnn.com - BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap fakta baru. Yaitu nahkoda kapal berinisial SN, warga Maumere, Sulawesi Tenggara dan pendamping nahkoda LP, warga Maluku ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya, dinilai paling bertanggung jawab mengakut barang berbahaya tanpa dilindungi manifest (daftar mautan barang). Hal ini diungkapkan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP-C) Heri Setiawan kepada Manado Post (JPNN Grup), Jumat (26/9) kemarin.
Lanjut Setiawan, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kewenangan Kantor Bea dan Cukai tentang tindak pidana kepabeanan.
"Soal barang itu digunakan untuk apa dan siapa pemiliknya nanti dilanjutkan penyelidikianya oleh pihak kepolisian. Namun informasi sementara, pemilik barang diketahui berinisial LO, warga Sulawesi Tengah," ungkap Setiawan.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP, Hari Sarwono SIK MHum menjelaskan, terkait apakah ada tindak pidana lain di luar Undang-undang Kepabeanan akan dilakukan penyelidikan dulu.
"Kalau tidak ada tindak pidana lain, tentu tidak bisa dilanjutkan. Kita juga tak bisa memperkirakan sebelum dilakukan penyelidikan," jelas Sarwono.
Sementara itu, Pengamat Hukum Donald Bentian SH meminta kasus ini harus secepatnya dituntaskan. "Jangan sampai membuat ketakutan masyarakat dengan hadirnya bahan berdaya ledak tinggi itu di Bitung," tegas Bentian. (***)
BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara