Naik 23 Persen, Dana Otsus Harus Diusut
Minggu, 30 Oktober 2011 – 15:56 WIB
Dijelaskan Aboe, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar harus menjadi pijakan awal oleh pemerintah untuk menjawab persoalan ketidaksinkronan besaran kucuran dana kepada Papua dan Papua Barat.
Bila perlu, kata dia, dapat dilakukan audit investigatif dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kewenangan KPK melakukan supervisi yang merupakan bagian dari fungsi pencegahan, bisa dijadikan salah satu alternatif menjawab persoalan di atas. "Dengan demikian, ke depannya kucuran dana terhadap Papua dan Papua Barat benar-benar sampai ke masyarakatnya," harapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Aboe, temuan BPK tentang penyelewengan dan kerugian negara harus ditindaklanjuti oleh KPK dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mempertanyakan kerugian negara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(RAPBN) 2012 naik 23 persen dibanding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain