Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari

Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
Pj Gubernur Kalbar, Harisson (ANTARA/Rendra Oxtora)

Selain UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.884.500. (antara/jpnn)

UMP Kalbar 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.878.285. Mulai diberlakukan pada Januari 2025.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News