Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
Selasa, 10 Desember 2024 – 13:15 WIB

Pj Gubernur Kalbar, Harisson (ANTARA/Rendra Oxtora)
Selain UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.884.500. (antara/jpnn)
UMP Kalbar 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.878.285. Mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349