Naik Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, YLKI: Menggelikan dan Mengada-ada
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan hasil tes PCR atau antigen berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Adapun salam SE Menhub Nomor 90/2021 mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan darat dan laut yang menempuh perjalanan 250 km, wajib telah divaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib tes PCR/antigen bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi hanya bagus di atas kertas saja.
"Namun, pada tataran implementasi, kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," kata Tulus kepada JPNN.com, Selasa (2/11).
Tulus juga menilai kebijakan wajib tes PCR atau wajib antigen tersebut terkesan aneh karena diberlakukan untuk pengguna bus umum.
"Masa, tarif antigennya lebih mahal daripada tarif busnya," ujar Tulus.
Tulus menambahkan bahwa pengawasan penertiban kebijakan itu juga sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Akibatnya, malah menimbulkan kerumunan," ujar Tulus.
YLKI soroti kebijakan dalam SE Menhub soal aturan tes PCR atau wajib antigen bagi yang naik kendaraan pribadi berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19