Naik Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, YLKI: Menggelikan dan Mengada-ada
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan hasil tes PCR atau antigen berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Adapun salam SE Menhub Nomor 90/2021 mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan darat dan laut yang menempuh perjalanan 250 km, wajib telah divaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan wajib tes PCR/antigen bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi hanya bagus di atas kertas saja.
"Namun, pada tataran implementasi, kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," kata Tulus kepada JPNN.com, Selasa (2/11).
Tulus juga menilai kebijakan wajib tes PCR atau wajib antigen tersebut terkesan aneh karena diberlakukan untuk pengguna bus umum.
"Masa, tarif antigennya lebih mahal daripada tarif busnya," ujar Tulus.
Tulus menambahkan bahwa pengawasan penertiban kebijakan itu juga sulit dilakukan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Akibatnya, malah menimbulkan kerumunan," ujar Tulus.
YLKI soroti kebijakan dalam SE Menhub soal aturan tes PCR atau wajib antigen bagi yang naik kendaraan pribadi berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat