Naik Kijang Innova, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel
Senin, 17 Oktober 2022 – 09:24 WIB
Dalam perkara ini, para terdakwa terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menghadiri sidang perdana di PN Jaksel hari ini Senin (17/10)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel