Naik Motor Lewati Markah, Bule Rusia Tabrak Avanza
jpnn.com, TABANAN - Turis asing bernama Aleksandra Iaroslavna (19) mengalami kecelakaan di jalur Denpasar-Singaraja, persisnya di Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Selasa (30/1) sekitar pukul 14.45 WITA. Warga negara asing (WNA) berpaspor Rusia yang mengendarai Honda Vario itu menabrak mobil Toyota Avanza di jalan menikung.
Laman Bali Express mengabarkan, Aleksandra mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan De Santiago Noche Blanca (20) asal Spanyol. Dia melaju dari arah Denpasar menuju Singaraja.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang ditunggangi Aleksandra mengambil jalur sebelahnya dengan melewati markah as jalan. Nahas, pada saat bersamaan ada Toyota Avansa bernomor polisi DK 973 FD yang dikemudikan oleh I Ketur Kariasa (42) melaju.
Akibatnya, tabrakan pun terjadi. Aleksandra mengalami luka robek pada paha kanan dan alis kanan. Pergelangan tangan kanannya juga bengkak.
Sedangkan Santiago yang membonceng mengalami luka lecet pada betis kanan. Mereka lantas menjalani penanganan medis di RS Semara Ratih.
Kapolsek Baturiti Kompol Ni Nengah Sumadi mengatakan, kecelakaan itu disebabkan pengendara sepeda motor lalai. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.
"Pengendara sepeda motor lalai tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar. Tidak ada korban jiwa, korban hanya mengalami luka ringan," tegasnya.(bx/ras/yes/JPR)
Turis asing bernama Aleksandra Iaroslavna (19) mengalami kecelakaan karena menabrak Toyota Avanza saat mengendarai sepeda motor di jalur Denpasar-Singaraja.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- The Apurva Kempinski Bali Rayakan Inklusivitas Melalui Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara