Naik Ojek, Ayah dan Anak asal Malaysia Selundupkan Barang Terlarang

jpnn.com, KAPUAS HULU - Anggota Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia menangkap dua warga negara Malaysia yang hendak menyelundupkan barang terlarang di jalur tikus Sepadan, Kapuas Hulu, Minggu (16/4).
Kedua warga Malaysia itu adalah Winnie Rami (18) dan ayahnya, Ambun (43).
Mereka ditangkap karena mencoba menyelundupkan 30 butir peluru shoft gun kaliber 12 mm jenis penabur bermerek Mega Buckshot 00B asal Malaysia.
Selain berupaya menyeludupkan pelure, keduanya juga tak memiliki dokumen lengkap.
Danyon Para Raider 502/ Ujwala Yudha Letkol Inf Febi Triandoko mengatakan, Winnie dan Ambun tertangkap ketika Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Para Raider 502/UY, Kapten Chk Yudit, dan Sertu Septiawan Lutfi sedang melaksanakan sweeping di ruas jalan tikus Sepadan, Desa Badau.
Kala itu, Winnie dan Ambun memasuki Sepadan menggunakan jasa ojek.
Setelah periksa, tukang ojek dan kedua warga negara Malaysia itu langsung diamankan ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY/
“Mereka sudah kami amankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang,” terang Febi, Senin (17/4).
Anggota Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia menangkap dua warga negara Malaysia yang hendak menyelundupkan barang terlarang di jalur tikus Sepadan,
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste