Naik Ojek, Ayah dan Anak asal Malaysia Selundupkan Barang Terlarang
jpnn.com, KAPUAS HULU - Anggota Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia menangkap dua warga negara Malaysia yang hendak menyelundupkan barang terlarang di jalur tikus Sepadan, Kapuas Hulu, Minggu (16/4).
Kedua warga Malaysia itu adalah Winnie Rami (18) dan ayahnya, Ambun (43).
Mereka ditangkap karena mencoba menyelundupkan 30 butir peluru shoft gun kaliber 12 mm jenis penabur bermerek Mega Buckshot 00B asal Malaysia.
Selain berupaya menyeludupkan pelure, keduanya juga tak memiliki dokumen lengkap.
Danyon Para Raider 502/ Ujwala Yudha Letkol Inf Febi Triandoko mengatakan, Winnie dan Ambun tertangkap ketika Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Para Raider 502/UY, Kapten Chk Yudit, dan Sertu Septiawan Lutfi sedang melaksanakan sweeping di ruas jalan tikus Sepadan, Desa Badau.
Kala itu, Winnie dan Ambun memasuki Sepadan menggunakan jasa ojek.
Setelah periksa, tukang ojek dan kedua warga negara Malaysia itu langsung diamankan ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 502/UY/
“Mereka sudah kami amankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang,” terang Febi, Senin (17/4).
Anggota Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia menangkap dua warga negara Malaysia yang hendak menyelundupkan barang terlarang di jalur tikus Sepadan,
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal