Naik Penyidikan, Ternyata Ini Kasus Habib Bahar di Polda Jabar
Kamis, 30 Desember 2021 – 02:10 WIB
Dia hanya memastikan dengan dimulainya penyidikan, berarti polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.
Dalam kasus baru ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Penyidik menjerat Habib Bahar dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Suntana menyebut kasus Habib Bahar di Polda Jabar sudah naik penyidikan. Begini penjelasan jenderal bintang dua itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka