Naikkan BBM, Jokowi Disebut Bohong Besar
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dituding melakukan pembohongan besar untuk memuluskan kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang rencananya dilakukan pada bulan ini.
Tudingan tersebut datang dari aktivis Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP 33). Gerakan ini menggelar demonstrasi siang ini, Senin (3/11) di depan Istana Negara dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
"Kalau alasannya subsidi BBM dicabut untuk membenahi anggaran belanja negara dan negara alami defisit, itu Jokowi bohong besar," teriak seorang orator wanita dari atas mobil bak terbuka.
GNP 33 merujuk pada penghitungan pakar ekonomi sekelas Rizal Ramli dan Ichsanuddin Noorsy. Kedua ekonomi senior itu menegaskan jika harga BBM dinaikkan 1.000 rupiah per liter saja maka inflasi akan naik 1,43 persen.
Selain itu, laju persentase kemiskinan juga akan naik 0,41 persen. Artinya akan ada penambahan jumlah rakyat miskin hingga 1,6 juta jiwa.
"Mana cita-cita Jokowi soal Trisakti? Ternyata dia masih saja terlihat tunduk pada konsesi Washington atau asing. Mana janji Jokowi soal bela rakyat kecil?" lanjut orator.
Dalam spanduk dan poster yang dibawa massa, ada pula seruan agar Presiden Jokowi menghentikan liberalisasi minyak dari hulu ke hilir yang menghilangkan pendapat negara.
Dalam pantauan RMOL di lapangan, aksi massa ini mendapatkan kawalan longgar pihak polisi. (ald/RMOL)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dituding melakukan pembohongan besar untuk memuluskan kebijakan menaikkan harga Bahan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya