Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Langgar Kepmen ESDM?

Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Langgar Kepmen ESDM?
SPBU Shell. Foto: Shell

“Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen,” kata dia.

Terkait dugaan pelanggaran itu Sofyano mencontohkan, untuk RON 90, Shell menjual seharga Rp10.000, padahal batas atas adalah Rp9.115 per liter.

Begitu pula RON 92, dari batas atas Rp9.171 per liter, ternyata Shell menjual Rp10.250 per liter. Untuk RON 95, dengan batas atas Rp9.886 per liter, ternyata Shell menjual Rp11.700 per liter.

“Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” tandas Sofyano.(chi/jpnn)

ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News