Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Langgar Kepmen ESDM?
Senin, 27 Januari 2020 – 20:19 WIB
“Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen,” kata dia.
Terkait dugaan pelanggaran itu Sofyano mencontohkan, untuk RON 90, Shell menjual seharga Rp10.000, padahal batas atas adalah Rp9.115 per liter.
Begitu pula RON 92, dari batas atas Rp9.171 per liter, ternyata Shell menjual Rp10.250 per liter. Untuk RON 95, dengan batas atas Rp9.886 per liter, ternyata Shell menjual Rp11.700 per liter.
“Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” tandas Sofyano.(chi/jpnn)
ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi