Naikkan Harga Rokok Setinggi-tingginya, Jangan Dijual per Batang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mendesak seluruh pemerintah baik pusat dan daerah kompak melarang iklan rokok. Iklan rokok ini membuat anak-anak tertarik merokok sehingga mengancam kesehatannya.
"Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Selain meningkatkan angka stunting, perokok sangat rentan terkena penyakit tidak menular seperti jantung," kata Lisda dalam webinar dengan tema Menagih Komitmen Pemerintah Melarang iklan Rokok, Rabu (7/10).
Dia menyebutkan, hingga Mei 2020 baru 16 kabupaten/kota yang membuat peraturan daerah tentang larangan iklan rokok. Komitmen kepala daerah sangat menentukan keberhasilan dalam menurunkan angka perokok anak.
Dia lantas membeberkan data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta.
Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019.
"Ini menunjukkan pemerintah gagal mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak," tegasnya.
Kenaikan prevalensi perokok anak salah satunya didorong faktor iklan, promosi dan sponsor rokok yang sangat masif menyasar anak sebagai target pemasaran.
Industri rokok gencar beriklan, berpromosi dan mensponsori segala bentuk kegiatan yang disukai anak muda sehingga rokok terlihat normal dan aman.
Pemerhati anak minta pemerintah menaikkan harga rokok dan tidak menjualnya per batang agar tidak dibeli pembeli di bawah umur.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya