Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Tindakan paling keras ialah untuk meninjau kembali izin rute mereka," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/9).
Baca Juga:
Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari Organda. Tarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan