Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi

Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah.

"Tindakan paling keras ialah untuk meninjau kembali izin rute mereka," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/9).

Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari Organda. Tarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.

Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News