Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB

Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Tindakan paling keras ialah untuk meninjau kembali izin rute mereka," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/9).
Baca Juga:
Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari Organda. Tarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur