Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi

Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.

Dephub melansir perkiraan  untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang. Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.

Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang. Diprediksi, tahun ini jumlah pemudik mencapai 16,3 juta orang.(lev/JPNN)

JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News