Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.
Baca Juga:
Dephub melansir perkiraan untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang. Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.
Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang. Diprediksi, tahun ini jumlah pemudik mencapai 16,3 juta orang.(lev/JPNN)
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan