Najib Bisa Selamanya di Penjara

Najib Bisa Selamanya di Penjara
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak bungkam. Hanya senyumnya yang tetap mengembang saat dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemarin, Rabu (3/4). Hari itu Najib harus menjalani proses peradilan pertamanya.

Suami Rosmah Mansor tersebut tak memberikan komentar apa pun untuk para pekerja media yang menunggunya. Dia hanya melambai kepada sekitar 50 pendukungnya yang mengikuti jalannya persidangan.

Kemarin jaksa hanya menyidangkan 7 di antara 42 dakwaan yang membelit mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu. Tiga dakwaan adalah tindak kriminal pelanggaran kepercayaan dengan masa hukuman 2-20 tahun penjara plus denda.

Lalu, satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun plus denda MYR 10 ribu (Rp 34,8 juta) atau lima kali lipat nilai uang yang digelapkan. Denda diambil dari nominal mana pun yang paling besar. Tiga dakwaan sisanya adalah pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda seperti dakwaan sebelumnya.

BACA JUGA: Dendam Putra Model Mongolia Ancam Reputasi Najib Razak

Jika terbukti bersalah, PM ke-6 Malaysia itu bisa selamanya di penjara. Sebab, total hukumannya bisa mencapai lebih dari 100 tahun penjara. Itu belum termasuk 35 dakwaan lain yang belum disidangkan.

Peluang Najib untuk menjadi orang bebas bakal sulit terwujud. "Terdakwa tidak kebal hukum," ujar Jaksa Agung Tommy Thomas seperti dikutip AFP.

Malaysia kini mengungkap bahwa dakwaan yang kemarin disidangkan terkait aliran dana MYR 42 juta (Rp 146,14 miliar) dari SRC International ke rekening pribadi Najib. SRC International adalah unit perusahaan milik 1MDB. Najib kembali menolak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tak bersalah atas semua tuduhan.

Najib Razak bungkam. Hanya senyumnya yang tetap mengembang saat dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemarin, Rabu (3/4). Hari itu Najib harus menjalani proses peradilan pertamanya.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News