Najib Bisa Selamanya di Penjara

Najib Bisa Selamanya di Penjara
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

Jaksa menghadirkan asisten pendaftar di Komisi Perusahaan Malaysia Muhamad Akmaluddin Abdullah sebagai saksi. Dia memaparkan bukti-bukti teknis terkait rekam perusahaan.

Termasuk SRC International dan anak perusahaan di bawahnya. Setelah paparan tersebut, peradilan ditunda hingga 15 April.

Sementara itu, pada hari yang sama, pemerintah Malaysia menyatakan bahwa superyacht The Equanimity telah dijual. Pembelinya adalah Genting Malaysia Berhad.

Kendaraan supermewah itu dibeli Low Taek Jho alias Jho Low seharga USD 250 juta (Rp 3,55 triliun). Namun, pemerintah Malaysia kemarin menjualnya dengan harga hanya separonya. Uang pembelian akan ditransfer akhir bulan ini.

The Equanimity disita pemerintah Indonesia Maret tahun lalu saat bersandar di Bali. Kapal tersebut diserahkan ke pemerintah Malaysia pada Agustus tahun itu. Malaysia saat ini memang berupaya mengembalikan lagi semua dana yang diambil dari 1MDB. (sha/c7/dos)


Najib Razak bungkam. Hanya senyumnya yang tetap mengembang saat dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemarin, Rabu (3/4). Hari itu Najib harus menjalani proses peradilan pertamanya.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News