Najib Dihantam 25 Dakwaan Baru
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Untuk kali ketiga dalam kurun tiga bulan terakhir, Najib Razak mendatangi Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur. Setelah semalaman menjadi tahanan, mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu hadir dalam pembacaan dakwaan, Kamis (20/9).
Dalam sidang kali ini, jaksa membacakan 25 dakwaan tambahan yang menjerat tokoh 65 tahun itu. Salah satu dakwaan yang dijatuhkan kepada Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.
Sejauh ini, Najib telah menerima total 32 dakwaan. Atas seluruh dakwaan itu, dia mengaku tak bersalah.
Seperti dua proses sebelumnya, kali ini pun Najib tak perlu masuk bui. Pengadilan mengizinkannya bebas dengan uang jaminan sebesar 3,5 juta ringgit atau setara dengan Rp 12,5 miliar.
Uang jaminan itu, rencananya, dibayarkan hari ini, Jumat (21/9). Namun, nominalnya 1 juta ringgit atau Rp 3,5 miliar lebih dulu. Setelah itu, kekurangannya dicicil per hari sebesar 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar) sampai lunas.
"Harus sudah lunas pada 28 September," kata hakim Sessions Court Azura Alwi sebagaimana dilansir Associated Press. (sha/c7/hep)
Untuk kali ketiga dalam kurun tiga bulan terakhir, Najib Razak mendatangi Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur. Kali ini dia mendengarkan 25 dakwaan baru.
Redaktur & Reporter : Adil
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024
- Piala AFF 2024 Dimulai Hari Ini, 2 Raksasa Tampil