Najib Dihantam 25 Dakwaan Baru

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Untuk kali ketiga dalam kurun tiga bulan terakhir, Najib Razak mendatangi Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur. Setelah semalaman menjadi tahanan, mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu hadir dalam pembacaan dakwaan, Kamis (20/9).
Dalam sidang kali ini, jaksa membacakan 25 dakwaan tambahan yang menjerat tokoh 65 tahun itu. Salah satu dakwaan yang dijatuhkan kepada Najib adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Tokoh 65 tahun itu ditangkap terkait aliran dana MYR 2,6 miliar atau setara Rp 9,3 triliun ke rekening pribadinya. Uang yang diyakini berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut masuk sebelum Pemilu 2013.
Sejauh ini, Najib telah menerima total 32 dakwaan. Atas seluruh dakwaan itu, dia mengaku tak bersalah.
Seperti dua proses sebelumnya, kali ini pun Najib tak perlu masuk bui. Pengadilan mengizinkannya bebas dengan uang jaminan sebesar 3,5 juta ringgit atau setara dengan Rp 12,5 miliar.
Uang jaminan itu, rencananya, dibayarkan hari ini, Jumat (21/9). Namun, nominalnya 1 juta ringgit atau Rp 3,5 miliar lebih dulu. Setelah itu, kekurangannya dicicil per hari sebesar 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,7 miliar) sampai lunas.
"Harus sudah lunas pada 28 September," kata hakim Sessions Court Azura Alwi sebagaimana dilansir Associated Press. (sha/c7/hep)
Untuk kali ketiga dalam kurun tiga bulan terakhir, Najib Razak mendatangi Sessions Court di Jalan Duta, Kuala Lumpur. Kali ini dia mendengarkan 25 dakwaan baru.
Redaktur & Reporter : Adil
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut