Najib Razak Dapat Sumbangan Uang dari Pendukung di Indonesia
Selasa, 10 Juli 2018 – 08:29 WIB

Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP
Hukuman maksimal 20 tahun penjara mengancam Najib dari tiap dakwaan yang kini dihadapinya. Empat dakwaan itu dipastikan bukan yang terakhir.
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) alias komisi antikorupsi Malaysia masih melakukan penyelidikan lainnya terkait korupsi di 1MDB. Dakwaan-dakwaan lain menanti Najib. (sha/c17/hep)
Meski tak lagi menjadi perdana menteri (PM) Malaysia dan kini menyandang status terdakwa kasus korupsi, Najib Razak tetap dicintai pendukungnya
Redaktur & Reporter : Adil