Najib Razak Dituduh Lakukan 6 Kasus Pelanggaran Kepercayaan
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dituduh dengan enam tuduhan pelanggaran kejahatan yang melibatkan dana pemerintah senilai lebih dari $ 2,1 miliar atau setara Rp22,5 triliun.
Dakwaan ini menambah panjang dakwaan yang sudah lebih dahulu dijatuhkan kepada Najib Razak yakni sebanyak 32 dakwaan kasus pencucian uang dan korupsi.
Mantan kepala perbendaharaannya, Irwan Serigar Abdullah, juga dituduh melakukan pelanggaran kejahatan kepercayaan dan menjadi pegawai negeri dengan jabatan tertinggi yang dituduh sejak Najib Razak secara tak terduga digulingkan dalam pemilihan umum pada bulan Mei lalu.
Keduanya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, hukuman denda finansial dan hukuman cambuk, tetapi baik Najib Razak maupun Irwan Serigar Abdullah akan dibebaskan dari cambukan karena mereka berusia di atas 50 tahun.
"Tidak ada dakwaan yang menunjukkan bahwa tindakan apa pun yang saya lakukan menghasilkan manfaat bagi saya," kata Najib dalam konferensi pers setelah sidang.
"Tidak boleh ada keyakinan bahwa uang apa pun yang dinyatakan dalam dakwaan itu telah hilang, atau bahwa ada unsur kepentingan pribadi."
Skandal korupsi 1MDB
Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad telah menindak kasus korupsi dan telah menuntut beberapa mantan pejabat pemerintah senior, termasuk mantan PM Najib.
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing