Najib Razak Dituduh Lakukan 6 Kasus Pelanggaran Kepercayaan

Najib Razak Dituduh Lakukan 6 Kasus Pelanggaran Kepercayaan
Najib Razak Dituduh Lakukan 6 Kasus Pelanggaran Kepercayaan

Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah bagaimana uang miliaran dolar hilang dari dana negara 1Malaysian Development Berhad (1MDB), yang didirikan oleh Najib Razak pada tahun 2009.

Empat dari enam dakwaan yang diajukan di persidangan pada hari Kamis (25/10/2018) ini melibatkan dana sekitar 4,78 miliar ringgit (Rp17,2 triliun) terkait dengan kesepakatan penyelesaian antara 1MDB dan dana negara IPIC Abu Dhabi, kata Azam Baki, seorang wakil komisaris di lembaga anti-korupsi Malaysia.

Pada 2017, 1MDB telah setuju untuk membayar $ AS1,2 miliar ($ 1,6 miliar) kepada dana Abu Dhabi, dalam perjanjian penyelesaian setelah perselisihan antara dua pembayaran obligasi, menurut perusahaan itu.

Tuduhan yang terkait dengan dana 1MDB menuduh Irwan Serigar Abdullah dan Najib Razak telah melakukan pelanggaran kepercayaan dimana uang senilai 220 juta ringgit ($ 7,4 juta) milik  dana pemerintah yang dimaksudkan untuk pembangunan Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad, 1,3 miliar ringgit ($ 440 juta) yang dimaksudkan untuk subsidi dan program bantuan tunai dan 3,3 miliar ringgit ($ 1,1 miliar) dari dana pemerintah lainnya.

Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kliennya tidak secara pribadi mendapat manfaat dari transaksi ini.

"Ini adalah dana yang awalnya dialokasikan untuk suatu tujuan, tetapi pada prioritasnya direvisi, dalam menghadapi urgensi dan kesulitan negara yang dihadapi Malaysia," katanya kepada pengadilan.

Dia mengatakan dua dakwaan lain terkait dengan proyek pipa dan East Cost Rail Link, proyek senilai $ 14,8 miliar yang merupakan salah satu mahakarya dari infrastruktur yang diinisiasi China di Malaysia.

Proyek itu, yang ditandatangani di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Najib, ditangguhkan oleh Dr Mahathir yang mengatakan perjanjian itu "tidak adil" bagi Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News