Najib Razak Mulai Disidang Dengan Ancaman Penjara 100 Tahun
Untuk pertama kalinya kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disidangkan hari Rabu (3/4/2019) di Kuala Lumpur. Dia terancam hukuman penjara 100 tahun jika terbukti bersalah.
Mantan orang terkuat Malaysia ini diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB.
Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Secara keluruhan Najib dikenai 42 dakwaan dan bila dinyatakan bersalah atas semua dakwaan, dia bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.
Dalam persidangan hari Rabu, Najib akan didakwa dengan tujuh tuduhan yang berhubungan dengan pemindahan dana $AUD 14 juta (sekitar Rp 140 miliar) ke rekening pribadinya.
Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Najib sendiri diperkirakan tidak akan hadir di pengadilan. Sidang ini merupakan yang pertama dari rangkaian persidangan yang akan dilakukan.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan