Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP
jpnn.com, BOGOR - Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor terjaring razia Satpol PP setempat lantaran keluyuran di jam kerja, Selasa (19/2).
Sembilan di antara mereka berstatus PNS, sedangkan sisanya merupakan non-PNS.
Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani menjelaskan bahwa sebelas abdi negara ini terjaring dalam operasi Gerakan Disiplin Daerah (GGD) 2019.
Mereka diamankan lantaran tidak mengantongi surat izin saat keluyuran di luar kantor. "Kebanyakan memang ada surat tugasnya. Mereka bisa melanjutkan perjalanan dan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, yang tidak mengantongi surat tugas di-BAP lebih lanjut,” kata Dadan kepada Radar Bogor.
Sembilan PNS yang terjaring berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta dari kantor Kecamatan Sukamakmur.
Sedangkan pegawai non-PNS merupakan operator komputer di UPT Ciampea Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta perangkat Desa Gadog Kecamatan Megamendung.
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan beberapa PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi. “Ada juga yang memakai baju tidak rapi, diberhentikan. Karena harusnya baju dimasukkan ke celana. Tapi tidak di-BAP hanya diberikan teguran,” tutur Dadan. (fik/RBID)
Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan beberapa PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi.
Redaktur & Reporter : Adek
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas