Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

jpnn.com, BOGOR - Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor terjaring razia Satpol PP setempat lantaran keluyuran di jam kerja, Selasa (19/2).
Sembilan di antara mereka berstatus PNS, sedangkan sisanya merupakan non-PNS.
Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani menjelaskan bahwa sebelas abdi negara ini terjaring dalam operasi Gerakan Disiplin Daerah (GGD) 2019.
Mereka diamankan lantaran tidak mengantongi surat izin saat keluyuran di luar kantor. "Kebanyakan memang ada surat tugasnya. Mereka bisa melanjutkan perjalanan dan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, yang tidak mengantongi surat tugas di-BAP lebih lanjut,” kata Dadan kepada Radar Bogor.
Sembilan PNS yang terjaring berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta dari kantor Kecamatan Sukamakmur.
Sedangkan pegawai non-PNS merupakan operator komputer di UPT Ciampea Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta perangkat Desa Gadog Kecamatan Megamendung.
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan beberapa PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi. “Ada juga yang memakai baju tidak rapi, diberhentikan. Karena harusnya baju dimasukkan ke celana. Tapi tidak di-BAP hanya diberikan teguran,” tutur Dadan. (fik/RBID)
Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan beberapa PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi.
Redaktur & Reporter : Adek
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat