Nakal, Anggota Polsek Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - SURABAYA – Berkas kasus kepemilikan 13 kg sabu sabu (SS) yang melibatkan anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latief dan istri sirinya, Indri Rahmawati, akhirnya rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut bahwa berkas telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini kejari menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Burhanuddin, membenarkan bahwa pi haknya telah menerima berkas kasus kepemilikan 13 kg SS yang menjerat salah seorang personel polisi dari Polsek Sedati.
Namun, ia menyebut bahwa jadwal sidang belum keluar. ”Nantinya, hakim yang menyidangkan adalah Kamarudin Simanjuntak dan Ferdinandus,” jelasnya, Rabu kemarin, (14/10).
Burhan menambahkan bahwa berkas tiga tersangka itu akan displit menjadi dua berkas. Tersangka Abdul Latief dan Indri Rahmawati akan ditangani oleh hakim Ferdinandus. Sedangkan, tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi akan ditangani oleh hakim Kamarudin Simanjuntak.
Susi merupakan otak peredaran SS yang juga berstatus sebagai narapidana di Medaeng.
Dalam kasus itu, Kejari Surabaya telah menyiapkan dua jaksa penuntut umum (JPU), yakni, Fathol Rosyid dan Karmawan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Jika melihat jumlah barang bukti, ke mungkinan ketiganya akan dijatuhi hukuman mati,” ungkap Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
SURABAYA – Berkas kasus kepemilikan 13 kg sabu sabu (SS) yang melibatkan anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latief dan istri
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas