Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
Tim satpol PP, dinas perdagangan (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi, kemarin.
Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibkan dua minimarket di Jalan dr Moestopo.
Tim barat menertibkan tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.
Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelkan surat pemberitahuan di rolling door.
Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunkan untuk menyegel hanya menempelkan stiker pelanggaran.
Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014.
Yakni, tidak adanya kepemilikan izin usaha toko swalayan.
Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik