Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
Kamis, 16 Maret 2017 – 14:31 WIB

Minimarket
Yakni, dengan melibatkan satpol kelurahan/kecamatan. ''Kalau coba-coba buka, langsung kami segel," tegasnya.
Namun, jika minimarket tersebut sudah mengantongi izin, satpol PP bakal mencabut tanda penutupan itu.
Kabid Pelayanan dan Pengawasan Disperdag Nuri Diyah Nirmala menyebutkan, sebelumnya, ada sembilan minimarket yang berstatus bantib.
Tiga di antaranya telah mengurus IUTS. Enam minimarket itulah yang ditertibkan satpol PP.
Satu di antara enam minimarket tersebut ternyata melanggar peraturan jarak dengan pasar rakyat.
''Yang satu itu, penertibannya nunggu 2,5 tahun dari berlakunya perda," tuturnya.
Lima minimarket yang ditertibkan kemarin sedang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB itu akan menjadi persyaratan untuk mengurus IUTS.
Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan