Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB
![Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, secara prinsip, pemda tidak dilarang menerima sumbangan dari pihak ketiga. Hanya saja, lanjut Arif, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 itu juga, semua pendapatan daerah harus masuk lewat kas daerah dan pengelolaannya melalui mekanisme APBD.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di pasal 21 disebutkan tiga jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:
"Nah, sumbangan pihak ketiga itu masuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Zudan Arif kepada JPNN, kemarin (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah