Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga

Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, secara prinsip, pemda tidak dilarang menerima sumbangan dari pihak ketiga.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di pasal 21 disebutkan tiga jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Nah, sumbangan pihak ketiga itu masuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Zudan Arif kepada JPNN, kemarin (11/12).

Hanya saja, lanjut Arif, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 itu juga, semua pendapatan daerah harus masuk lewat kas daerah dan pengelolaannya melalui mekanisme APBD.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News