Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, secara prinsip, pemda tidak dilarang menerima sumbangan dari pihak ketiga. Hanya saja, lanjut Arif, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 itu juga, semua pendapatan daerah harus masuk lewat kas daerah dan pengelolaannya melalui mekanisme APBD.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di pasal 21 disebutkan tiga jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:
"Nah, sumbangan pihak ketiga itu masuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Zudan Arif kepada JPNN, kemarin (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri