Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB

Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, secara prinsip, pemda tidak dilarang menerima sumbangan dari pihak ketiga. Hanya saja, lanjut Arif, sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 itu juga, semua pendapatan daerah harus masuk lewat kas daerah dan pengelolaannya melalui mekanisme APBD.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di pasal 21 disebutkan tiga jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:
"Nah, sumbangan pihak ketiga itu masuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Zudan Arif kepada JPNN, kemarin (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki