Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB
"Jadi, semuanya harus lewat kas daerah dan tercatat di APBD. Tidak boleh masuk kantong pribadi. Nakal itu kalau dikelola kayak uang sendiri. Itu penyimpangan," ujar pria bergelar profesor itu.
Baca Juga:
Dia memberi contoh dana bantuan bencana dari masyarakat yang akan dikelola pemda, tetap masuk kas daerah dan tercatat di APBD. Begitu pun misalnya bantuan dana reboisasi dari perusahaan yang ada di daerah tersebut, juga lewat kas daerah.
Namun bisa saja penerimaannya oleh kepala dinas, tapi harus langsung disetorkan ke kas daerah untuk dicatat sebagai pendapatan daerah. Hanya saja, mekanisme seperti itu rawan terjadi penyelewengan.
Yang tepat, lanjut Zudan, pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan, langsung minta nomor rekening kas daerah untuk menyerahkan sumbangan dimaksud. "Ini untuk menghindari agar uang tidak masuk kantong pejabat," ujar Zudan.
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri