Nakal, Pejabat Kantongi Sumbangan Pihak Ketiga
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:01 WIB
Pasal 24 PP Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan, "Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah".
Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) berbunyi, "Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat".
Seperti diberitakan, puluhan warga Tanah Karo, pada 5 Desember 2012 menggeruduk gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan. Massa mendesak jaksa untuk segera mengusut dugaan korupsi dana dolomit yang berasal dari sumbangan pihak ketiga untuk Pemkab Karo.
Massa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karo (GMPK) itu mengatakan, sebelumnya mereka tahu soal adanya sumbangan pihak ketiga yang berjumlah miliaran rupiah pada tahun 2011. Namun pada nota penggantar Bupati tahun 2011, jumlahnya cuma Rp24 juta. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga, yakni dari tambang dolomit ke Pemkab Karo, Sumut, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura