Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
:TERKAIT Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada direktur untuk mendapatkan rekomendasi Visa (TA-01) dengan melampirkan berbagai persyaratan, salah satunya pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan. "TKA yang bekerja di Indonesia harus mempunyai pengalaman kerja, kalau tidak dia tidak bisa bekerja di Indonesia," jelas Riawan.
Baca Juga:
Jangka waktu perizinan yang diberikan untuk setiap TKA, maksimal 1 tahun, lebih dari waktu tersebut, TKA harus memperpanjang izin, dalam hal ini IMTA. Bila hendak memperpanjang masa kerja di Indonesia, maka TKA harus mengajukan surat permohonan perpanjangan izin minimal 30 hari sebelum habis masa berlaku IMTA.
Sementara itu, Riawan menjelaskan sesuai Permen No.PER.02/MEN/III/2008 pasal 42, pengawasan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pencabutan izin, bila TKA bekerja tidak sesua dengan IMTA, maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota berwenang mencabut izin.
TKA Di Kepri 947
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol