Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah
Sabtu, 24 April 2010 – 06:30 WIB
:TERKAIT Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada direktur untuk mendapatkan rekomendasi Visa (TA-01) dengan melampirkan berbagai persyaratan, salah satunya pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan. "TKA yang bekerja di Indonesia harus mempunyai pengalaman kerja, kalau tidak dia tidak bisa bekerja di Indonesia," jelas Riawan.
Baca Juga:
Jangka waktu perizinan yang diberikan untuk setiap TKA, maksimal 1 tahun, lebih dari waktu tersebut, TKA harus memperpanjang izin, dalam hal ini IMTA. Bila hendak memperpanjang masa kerja di Indonesia, maka TKA harus mengajukan surat permohonan perpanjangan izin minimal 30 hari sebelum habis masa berlaku IMTA.
Sementara itu, Riawan menjelaskan sesuai Permen No.PER.02/MEN/III/2008 pasal 42, pengawasan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pencabutan izin, bila TKA bekerja tidak sesua dengan IMTA, maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota berwenang mencabut izin.
TKA Di Kepri 947
TANJUNGPINANG - Maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah republik Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau ternyata tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi