Nakes Positif Covid-19 Nekat Gelar Pernikahan Berpotensi Dipidanakan

Nakes Positif Covid-19 Nekat Gelar Pernikahan Berpotensi Dipidanakan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Foto: Novi Abdi/Antara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Nakes perempuan positif Covid-19 yang nekat menggelar pesta pernikahan pada 5 Desember lalu, kemungkinan bakal mendapat sanksi tegas bahkan bisa berujung pidana.

Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah berkonsultasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan itu secara pidana.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat penyampaian perkembangan wabah Covid-19 di Balikpapan, Selasa (8/12) sore.

“Kami lagi berkonsultasi dengan kepolisian ada kemungkinan yang bersangkutan akan kita tindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan secara pidana,” katanya.

Menurut Rizal, pihaknya juga telah menghentikan rangkaian acara dari pernikahan tersebut.

“Melalui Satpol PP telah datang ke rumah yang bersangkutan untuk meminta agar tidak ada yang datang, dan pihak keluarga juga telah membongkar tenda untuk acara,” katanya lagi.

Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, yang bersangkutan telah melakukan swab test sebagai kontrol.

Meski menurut Permenkes 413 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan, bahwa swab kontrol setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri tidak diatur.

Nakes perempuan positif Covid-19 yang nekat menggelar pesta pernikahan pada 5 Desember lalu, kemungkinan bakal mendapat sanksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News