Nakes yang Kembalikan Insentif Jangan Cemas Ya, Begini Pesan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Rahmad Handoyo meminta para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima dobel transfer dan diminta untuk mengembalikan kelebihan intensif agar tidak cemas dan hilang semangat.
Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta nakes yang menerima dobel transfer intensif untuk melakukan pengembalian.
"Saya berharap tidak hilang semangat, karena nakes kan dalam hal ini menerima. Menerima itu kan bisa jadi masuk rekening karena ketidaktahuan tiba-tiba mendapat bayaran," ujar Rahmad dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin (25/10).
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu hasil temuan dobel transfer itu harus dihormati dan dijalankan. Hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi BPK dalam membuat laporan terhadap audit keuangan negara, sehingga para nakes yang menerima double transfer diminta tetap mengembalikan insentif.
"Terhadap temuan di lapangan terkait dobel pembayaran tidak bisa disalahkan nakes, kanapa? Nakes kan hanya menerima, namun pada prinsipnya siapapun yang temuan BPK terhadap kelebihan pembayar dari negara APBN, itu harus dikembalikan, kan ada batasan waktunya ya, kalau tidak ada tentu ada implikasi hukum," imbuhnya.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai kesalahan tersebut merupakan kecerobohan administrasi dari pembayar intensif.
Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mekanisme pengembaliannya. Rahmad menyebut yang penting adalah ketika nakes mendapatkan dobel bayar maka harus membuat surat pernyataan untuk mengembalikan.
"Itu saya kita juga sudah cukup. Apakah nanti bulan berikutnya tidak menerima kembali atau mengembalikan, kan sama saja kalau dobelnya dua bulan, bulan berikutnya tidak menerima intensif," kata Rahmad. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Legislator Rahmad Handoyo meminta para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima dobel transfer dan diminta untuk mengembalikan kelebihan intensif agar tidak cemas dan hilang semangat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online