Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten, Sabtu (13/7) bisa menjadi tersangka. Menurutnya, nakhoda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan kapal. "Kapal KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran lebih dari 35 GT. Yakni berukuran 87 GT," katanya.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran No17 tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal itu (KM Krakatoa)," tuturnya di Jakarta, Senin (22/7).
Ia mengatakan, pasal 137 dalam UU itu menyebut, nakhoda untuk kapal ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggungjawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar
BERITA TERKAIT
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan