Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka

Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten, Sabtu (13/7) bisa menjadi tersangka. Menurutnya, nakhoda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan kapal.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran No17 tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal itu (KM Krakatoa)," tuturnya di Jakarta, Senin (22/7).

Ia mengatakan, pasal 137 dalam UU itu menyebut, nakhoda untuk kapal ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggungjawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan.

"Kapal KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran lebih dari 35 GT. Yakni berukuran 87 GT," katanya.

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News