Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB

Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar Pulau Sangiang, Serang, Banten, Sabtu (13/7) bisa menjadi tersangka. Menurutnya, nakhoda adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan kapal. "Kapal KM Putri Krakatoa sendiri mempunyai ukuran lebih dari 35 GT. Yakni berukuran 87 GT," katanya.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayaran No17 tahun 2008, nahkoda bisa menjadi tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal itu (KM Krakatoa)," tuturnya di Jakarta, Senin (22/7).
Ia mengatakan, pasal 137 dalam UU itu menyebut, nakhoda untuk kapal ukuran 35 gross tonnage (GT) atau lebih, memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggungjawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI