Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB
Lanjut Bobby, berdasarkan Pasal 144 dalam UU yang sama, selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. "Menurut Pasal 245 UU tersebut, ada empat jenis kecelakaan kapal, yaitu kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Kecelakaan-kecelakaan kapal tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, dalam Pasal 245 memang kecelakaan kapal merupakan tanggungjawab dari nakhoda kapal, kecuali dapat dibuktikan adanya sesuatu yang lain yang menyebabkan kecelakaan.
"Dalam arti, misalnya saat berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik kapal tidak melakukan perbaikan. Itu bisa jadi pemilik yang nantinya bertanggungjawab," jelasnya.
Dari sisi keselamatan, nakhoda kapal juga dianggap lalai. Bobby mengatakan peringatan untuk tidak berlayar sudah disamapikan tapi tetap juga dilanggar. "Peringatan tentang cuaca buruk telah dikeluarkan," pungkas Bobby. (ian/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti