Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juli 2013 – 15:09 WIB

Nakhoda KM Krakatoa Bisa Ditetapkan Tersangka
Lanjut Bobby, berdasarkan Pasal 144 dalam UU yang sama, selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. "Menurut Pasal 245 UU tersebut, ada empat jenis kecelakaan kapal, yaitu kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas. Kecelakaan-kecelakaan kapal tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, dalam Pasal 245 memang kecelakaan kapal merupakan tanggungjawab dari nakhoda kapal, kecuali dapat dibuktikan adanya sesuatu yang lain yang menyebabkan kecelakaan.
"Dalam arti, misalnya saat berlayar, mesin kapal rusak karena pemilik kapal tidak melakukan perbaikan. Itu bisa jadi pemilik yang nantinya bertanggungjawab," jelasnya.
Dari sisi keselamatan, nakhoda kapal juga dianggap lalai. Bobby mengatakan peringatan untuk tidak berlayar sudah disamapikan tapi tetap juga dilanggar. "Peringatan tentang cuaca buruk telah dikeluarkan," pungkas Bobby. (ian/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby Mamahit mengungkapkan, nakhoda kapal KM Krakatoa yang tenggelam di sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg