Nakhoda KM Lestari Maju Dijadikan Tersangka
Senin, 09 Juli 2018 – 19:33 WIB
jpnn.com, SELAYAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus terbaliknya Kapal Motor Lestari Maju di sekitar perairan Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial AS dan Kepala Kantor Syahbandar Bira dengan insial KM.
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
Baca Juga:
“Ada dua tersangka. Keduanya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Dia juga memastikan, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mg1/jpnn)
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nelayan yang Tenggelam di Muara Cikaso Belum Ditemukan
- Kapal Tenggelam di Perairan Karimunjawa, 11 ABK Dievakuasi Tim SAR
- Kapal Pancung Tenggelam di Perairan Belakangpadang Batam, 1 Orang Meninggal Dunia
- ABK yang Tenggelam di Perairan Ujunggenteng Masih Dicari Petugas
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Korban Kapal Samarinda Bertambah Jadi 57 Orang