Nakhoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo Segera Disidang

Nakhoda KM Sinar Bangun dan Kapos Simanindo Segera Disidang
KM Sinar Bangun. Foto: Facebook Josdiwanto Bombit

jpnn.com, MEDAN - Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

“Berkas dua dari empat tersangka dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan,” ujar Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Kedua tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kami serahkan ke jaksa,” sebutnya di Medan, Rabu, (5/9/2018).

Namun sejauh ini, Maringan mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau Samosir,” tuturnya.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainya, Maringan menyebutkan sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19 (belum lengkap), kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tandasnya.

Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News