Nalar Progresif Bawaslu Diskualifikasi Petahana
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Rabu, 11 November 2020 – 03:48 WIB
Selanjutnya, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Akhir dari proses pengujian sengketa pemilihan, jika petahana terbukti maka sanksi diskualifikasi terhadap petahana dalam bentuk terbitnya surat keputusan KPU tentang diskualifikasi petahana sebagai calon kepala daerah. Keputusan diskualifikasi petahana yang terbitkan KPU tidak dapat diuji oleh pengadilan karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Akhirulkalam, penegakan hukum pemilihan itu tidak semata-mata soal institusional, perangkat peraturan dan budaya hukum seperti yang ditulis oleh ilmuwan hukum terkemuka, Friedmann. Inti dari penegakan hukum pemilihan itu adalah keadilan (justice).(***)
Nalar progresif Bawaslu dalam upaya menegakkan keadilan pemilihan perlu direplikasi di berbagai daerah pemilihan lainnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang