Nama Alex Noerdin Muncul Lagi di Dakwaan Rosa

Disebut Terima Jarah Fee 2,5 persen

Nama Alex Noerdin Muncul Lagi di Dakwaan Rosa
Nama Alex Noerdin Muncul Lagi di Dakwaan Rosa
JAKARTA - Nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali disebut ikut mendapat jatah dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas Mindo Rosalina Manulang, lagi-lagi Alex Noerdin disebut mendapat jatah 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet yang nilai kontraknya Rp 191,6 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara antara El Idris selaku manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi proyek wisma atlet, dengan Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin. Kesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.

"Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim saat membacakan dakwaan atas Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/7). Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga sudah disebut pada surat dakwaan atas M El Idris.

Dari kesepakatan El Idris, Nazaruddin dan Rosa, uang proyek SEA GAmes juga dibagi-bagi di daerah. Uang itu antara lain mengalir ke Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Musni Jaya selaku Sekretaris Komite mendapat jatah Rp 8 juta, Amir Faizol selaku bendahara Komite mendapat jatah 30 juta, Aminuddin (Asisten Perencanaan) Rp 30 juta, Irhami (Asisten Administrasi dan Keuangan) Rp 20 juta.

JAKARTA - Nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali disebut ikut mendapat jatah dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News