Nama Alex Noerdin Muncul Lagi di Dakwaan Rosa
Disebut Terima Jarah Fee 2,5 persen
Rabu, 20 Juli 2011 – 13:23 WIB
Dana dari PT DGI juga mengalir ke Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksanaan) sebesar Rp 20 juta, M Arifin (Ketua Panitia Pengadaan) Rp 50 juta, serta anggota panitia pengadaan yaitu Sahupi, Anwar, Sudarto, Darmayanto dan Heri Meita masing-masing mendapat jatah Rp 25 juta. Satu anggota panitia lainnya yaitu Rusmadi, mendapat Rp 50 juta.
"Uang itu sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan tersebut," sebut JPU.
Seperti diketahui, Rosa didakwa telah menyuap pejabat negara terkait proyek Wisma Atlet SEA Games. Dalam dakwaan primair, Rosa diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidairnya, Rosa diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali disebut ikut mendapat jatah dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Beri Penghargaan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar