Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Rabu, 09 Februari 2011 – 13:39 WIB
Selain itu, anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perundang-undangan, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. “Dengan demikian pasal 43 ayat 1 tidak bertentangan dengan pasal 28B dan D dan menyatakan pasal 28D ayat 2 tetap memiliki kakuatan hukum tetap,” katanya.
Staf ahli Depaertemen Agama, Tulus, mengatakan pasal 2 ayat 2 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemohon mengenai perkawinanya. “Kami menganggap bahwa perkawinan yang dimaksud ikatan lahir batin dengan tujuan untuk berkeluarga,” ujarnya selaku mewakili pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak seopendapat dengan pemohon tentang adanya pertentangan pasal dalam undang-undang perkawinan. “Untuk itu kami meinta majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon karena pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 tidak bertentangnan dengan pasal 28 aya 1 dan 2,” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon Aisyah Muchtar menganggap negara mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah dengan dberlakukanya pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU No 1tahun 1974 tentang perkawinan.
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan